Analisis Yuridis Tindak Pidana Pembangkangan Terhadap Perintah Dinas Yang Dilakukan Oleh Seorang Prajurit TNI-AL (Studi Kasus Putusan No. 25-K/PM II-08/AL/I/2013)
P Prajurit TNI yang tidak melaksankan perintah atasannya pada hakikatnya merupakan tindak pidana militer yang dapat dijatuhi pidana Pasal 103 KUHPM yaitu Pembangkanan Terhadap Perintah Dinas. Pembangkangan Perintah Dinas masih sering terjadi dalam kehidupan militer, maka akan diteliti sebuah kasus Pembangkangan Militer dalam Putusan No. 25-K/PM II-08/AL/I/2013, dengan perumusan masalah: 1) Apakah perbuatan terdakwa sudah sesuai dan memenuhi unsur-unsur Tindak Pidana Pembangkangan Militer yang dirumuskan dalam Pasal 103 KUHPM?. 2) Apakah sanksi Pidana Penjara yang dijatuhkan Pengadilan Militer sudah sesuai?. Penelitian ini dilakukan secara normatif yang bersifat deskriptif analitis dan data yang dipakai adalah data sekunder yang diperoleh melalui studi kepustakaan pengolahan data dilakukan secara kualitatif, kesimpulan dilakukan menggunakan deduksi. Hasil penelitian menyatakan bahwa Terdakwa Koptu Agustinus Edi Suprianto telah melakukan Tindak Pidana Pembangkangan Militer, dimana Terdakwa tidak melaksanakan Perintah Dinas yang dikeluarkan oleh atasannya sebagaimana memenuhi unsur Pasal103 KUHPM. Berdasarkan penelitian dan analisis dapat disimpulkan:1) Perbuatan Terdakwa memenuhi unsur-unsur Tindak Pidana Pembangkangan Terhadap Perintah Dinas. 2) Sanksi pidana 5 bulan penjara dinilai kurang berat, seharusnya dipidana maksimum apabila tidak ada pidana tambahan pemecatan