Perbandingan hukum mengenai tindak pidana perjudian menurut Pasal 303 KUHP Jo Undang-undang no. 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian dengan Common Gaming Houses 1953 Act 289 Malaysia
T Tujuan penelitian sebagai berikut: 1). Untuk menggambarkan pengaturan tindak pidana perjudian menurut Pasal 303 KUHP Jo. Undang-undang Nomor 7 tahun 1974 tentang penertiban perjudian dengan Common Gaming Houses 1953 Act 289 2). Untuk menggambarkan perbedaan dan persamaan tindak pidana perjudian menurut Pasal 303 KUHP Jo. Undang-undang Nomor 7 tahun 1974 tentang penertiban perjudian dengan Common Gaming Houses 1953 Act 289. Penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif yuridis dengan memperbandingkan Hukum pidana Perjudian menurut KUHP dengan Common gaming House 1953. Pengolahan data dilakukan secara kualitatif. Dan pengambilan kesimpulan dengan menggunakan logika deduktif. Berdasarkan analisis diketahui bahwa 1) system hukum yang dianut oleh indonesia ialah Civil law sedangkan Malaysia menganut Common Law. 2) Ancaman pidana perjudian sebenarnya sudah cukup berat, yaitu dengan hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun atau pidana denda sebanyak-banyaknya Rp. 25.000.000 sedangkan di Malaysia hanya 6 bulan atau pidana denda RM5.000. 3) kedua Negara yaitu Indonesia maupun Malaysia mengatur bahwa perjudian merupakan suatu tindak pidana dan memiliki ancaman hukuman yang tegas bagi yang melanggar ketentuan yang telah diatur