Tinjauan yuridis tindak pidana penganiayaan yang dilakukan oleh militer (studi kasus putusan no .309-K/PM II-08/AD/XII/214)
T Tindak pidana penganiayaan dapat dilakukan oleh siapa saja termasuk anggota militer. Untuk menyebut seseorang itu telah melakukan penganiayaan terhadap orang lain, maka orang tersebut harus mempunyai kesengajaan untuk menimbulkan rasa sakit pada orang lain, menimbulkan luka pada tubuh orang lain dan merugikan kesehatan orang lain. Seperti halnya penganiayaan yang dilakukan oleh anggota militer terhadap warga sipil yang terjadi di rumah makan Pondok Selera JI. Bugis Kel. Kebon Bawang Kec. Tanjung Priok Jakarta Utara. Pokok permasalahan yang diangkat adalah a pakah perbuatan pelaku telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana Penganiayaan yang dilakukan oleh Militer (Studi Kasus Putusan No.309-K/PM II-08/AD/XII/2014) dan apakah sanksi pidana yang dijatuhkan oleh Pengadilan Militer terhadap terdakwa sudah tepat. Penelitian ini menggunakan tipe penelitian yuridis normatif yang bersifat deskriptif analitis dengan menggunakan data sekunder yang diperoleh melalui studi kepustakaan dan data diolah secara kualitatif dengan menggunakan penarikan kesimpulan logika deduktif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dengan terpenuhinya semua unsur yang terdapat dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP maka majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan. Penjatuhan pidana penjara selama 3 bulan sudah sesuai dengan perundang-undangan, namun menurut peneliti seyogyanya terdakwa dapat dijatuhi pidana percobaan dengan syarat terdakwa melakukan wajib lapor kepada pihak yang berwajib hal ini sesuai dengan Pasal 14 a KUHP dan berdasarkan Pasal 15 KUHPM .