Tinjauan yuridis terhadap tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka berat (studi putusan nomor : 357/PID.B/2014/PN.DPS)
T Tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka berat adalah seseorang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang menyebabkan perasaan tidak enak (penderitaan), rasa sakit atau luka-luka pada tubuh orang lain. Tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka berat demikian diatur di dalam pasal 351 ayat 2 KUHP. Pokok permasalahan dalam skripsi ini yakni, apakah perbuatan pelaku sudah memenuhi atau tidak pasal 351 ayat 2 KUHP yang terdapat dalam putusan Nomor: 357/Pid.B/2014/PN.Dps dan jenis delik apa saja yang terdapat dalam putusan Nomor: 357/Pid.B/2014/PN.Dps. Metode penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif, dengan menggunakan data sekunder, sifat penelitian deskriptif-analisis, dengan menggunakan analisis deduktif, dan data diolah menggunakan metode penelitian kualitatif. Kesimpulan pertama bahwa perbuatan terdakwa sudah memenuhi unsur-unsur pasal 351 ayat KUHP. Sedangkan jenis-jenis delik yang terdapat di dalamnya adalah delik kejahatan, delik materiil, delik commissionis, delik konkret, delik selesai, delik tunggal, delik biasa, delik kesengajaan.