Tinjauan yuridis terhadap tindak pidana pembuangan limbah racun di aliran sungai Sei Rampah yang dilakukan oleh PT. Sinar Intan Tapioka Perkasa berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang pengelolaan lingkungan hidup
U Undang-Undang Nomor 23 tahun 1997 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP memberikan larangan terhadap seseorang atau siapa saja termasuk badan hukum atau korporasi untuk melakukan tindak pidana lingkungan. Maka permasalahannya adalah bagaimana pengaturan pertanggung jawaban korporasi selaku pelaku tindak pidana berdasarkan perundang-undangan yang berlaku dan kesesuaian putusan No. 1078 K/Pid.Sus/2011 dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Untuk menjawab permasalahan tersebut dilakukan penelitian yurudis-normatif terhadap peraturan perundang-undangan, dan putusan pengadilan. Pengolahan data dilakukan secara kualitatif, sedangkan pengambilan kesimpulan dilakukan dengan menggunakan logika deduksi. Berdasarkan analisis terhadap Putusan Pengadilan Negeri Tebing Tinggi dan Mahkamah Agung R.I diketahui bahwa Dari perbedaan dan hukum sebagai pertimbangan para hakim dalam perkara tersebut, dapat menimbulkan ketidakpastian hukum. Oleh karena itu sebaiknya ada kesamaan persepsi diantara para hakim terkait dengan masalah lingkungan hidup (lisan).