Tinjauan yuridis pemberian remisi kepada pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberat di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Rangkasbitung
T Tujuan penelitian adalah sebagai berikut: 1). Untuk menggambarkan pengaturan mengenai pemberian remisi menurut Undang-Undang Remisi No. 12 Tahun 1995 tentang pemasyarakatan dan Peraturan Perundang-undangan Nomor 32 Tahun 1999 tenatng Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan. 2). Untuk menggambarkan pelaksanaan pemberian remisi kepada pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberat di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Rangkasbitung (Studi Putusan No. 93/Pid.B/2011/PN.Rkb). Tipe penelitian secara yuridis normatif. Sifat penelitian adalah penelitian deskriptif. Sumber data penelitian ini adalah data primer dan data sekunder. Analisis data penelitian ini dianalisis secara kualitatif. Penarikan kesimpulan penelitian ini menggunakan metode dekduktif. Kesimpulan adalah dasar pertimbangan dari pemberian remisi karena adanya surat edaran Dalam Peraturan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 174 Tahun 1999 Tentang Remisi yang dimaksud dengan Pemberian Remisi adalah proses pembinaan Setiap Narapidana dan Anak Pidana yang menjalani pidana penjara sementara dan pidana kurungan dapat diberikan remisi apabila yang bersangkutan berkelakuan baik selama menjalani pidana dan Remisi diberikan oleh Menteri Hukum dan Perundang-undangan Republik Indonesia