DETAIL KOLEKSI

Analisis yuridis mengenai sanksi pidana bagi tindakan mengangkut limbah bahan berbahaya dan beracun tanpa izin

3.0


Oleh : Inri Bun

Info Katalog

Penerbit : FH - Usakti

Kota Terbit : Jakarta

Tahun Terbit : 2014

Pembimbing 1 : Dhany Rahmawan

Subyek : Hazardous Substances - Transportation - Law And Legislation

Kata Kunci : criminal law, criminal sanctions transport measures, hazardous and toxic waste

Status Posting : Published

Status : Lengkap


File Repositori
No. Nama File Hal. Link
1. 2014_TA_HK_01009253_1.pdf
2. 2014_TA_HK_01009253_2.pdf
3. 2014_TA_HK_01009253_3.pdf
4. 2014_TA_HK_01009253_4.pdf
5. 2014_TA_HK_01009253_5.pdf
6. 2014_TA_HK_01009253_6.pdf
7. 2014_TA_HK_01009253_7.pdf
8. 2014_TA_HK_01009253_8.pdf

A Adapun Tujuan Penelitian yang dilakukan Penulis adalah: 1). Untuk memberikan gambaran mengenai pengaturan pengangkut limbah B3 di Indonesia. 2). Untuk memberikan gambaran apakah tindakan mengangkut limbah bahan berbahaya dan beracun tanpa izin dapat dikenai sanksi pidana. 3. Untuk memberikan gambaran kesesuaian antara Putusan Mahkamah Agung Nomor 969 K/Pid.Sus /2011 dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penelitian dilakukan secara normatif terhadap Putusan Mahkamah Agung dan peraturan perundang-undangnan yang terkait. Pengelolaan data dilakukan secara kualitatif. Berdasarkan analisis terhadap putusan Mahkamah Agung diketahui bahwa 1). Peraturan yang mengatur menegenai pengangkutan limbah Bahan berbahaya dan beracun adalah Undang-undang No. 32 Tahun 2009 Jo. Undang-undang No. 23 Tahun 1997 dan Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 1999 juncto Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1999; 2). Tindakan mengangkut bahan berbahaya dan beracun adalah suatu tindak pidana yang dapat dikenai sanksi pidana sebagaimaa yang disebutkan dalam pasal 43 Undang-undang No.23 Tahun 1997; 3). Putusan Mahkamah Agung No. 969 K/Pid ..Sus /2011 berdasarkan dakwaan yang ada sudah sesuai dengan pasal yang terkait yaitu pasal 43 Undang-undang No.23 Tahun 1997

Bagaimana Anda menilai Koleksi ini ?