Tinjauan yuridis mengenai perlindungan hukum terhadap anak selaku subjek tindak pidana persetubuhan
T Tujuan yang hendak dicapai oleh Penulis adalah: 1. Untuk menggambarkan Anak Selaku Subjek Tindak Pidana Persetubuhan sudah memenuhi atau tidak unsur-unsur Pasal 81 ayat (2) UU No. 23 Tahun 2002 (Putusan P.T. No 33/Pid/2012/P.T.T.K Lampung) 2. Untuk menggambarkan Mengenai Perlindungan hukum yang diterima Anak Selaku Subjek Tindak Pidana Persetubuhan (Studi Kasus Putusan P.T. No 33/Pid/2012/P.T.T.K Lampung). Penelitian ini merupakan Penelitian yuridis normatif terhadap putusan No: 33/Pid/2012/P.T.T.K Lampung, KUHAP,UU No.23/2002 dan UU No.3/1997. Pengolahan data dilakukan secara kualitatif dan pengambilan kesimpulan dilakukan dengan logika deduktif, berdasarkan analisis yang telah dilakukan diketahui bahwa putusan Hakim telah memenuhi unsur-unsur Pasal 81 ayat 2 UU No.23/2002 dan antara lain perlindungan hukum yang didapat anak selaku subjek tindak pidana yaitu pengadilanya bersistem kekeluargaan, sebelum penjatuhan pidana Hakim mempertimbangkan laporan pembimbing kemasayarakatan, dan dalam beracara di Pengadilan terdakwa didampingi orang tua dan pembimbing kemasayarakatan. Perlindungan Hukum terhadap anak selaku subjek tindak pidana harus dilakukan secara maksimal oleh penegak hukum dan penegak hukum harus memperhatikan antara lain, saran dari Pembimbing Kemasyarakatan sebelum menjatuhkan pidana dan indentitas anak itu disamarkan