Tinjauan yuridis anak sebagai pelaku tindak pidana pencurian (studi kasus putusan pengadilan nomor: 612/PID/2012/PT-MDNJO Nomor: 459/PID.B/2012/PN-RAP)
T Tindak pidana pencurian banyak terjadi Indonesia, dengan faktor - faktor ekonomi dan lainnya yang mengakibatkan orang berani merampas barang yang bukan haknya. Pelaku pencurian bukan hanya dilakukan oleh orang dewasa tetapi juga banyak dilakukan anak dibawah umur, seperti dalam kasus ini, Ilham Firmanda Siregaryang melakukan pencurian dengan keadaan pemberat. Permasalahannya adalah apakah putusan hakim telah memenuhi unsur-unsur yang terdapat dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP dan bagaimana penjatuhan hukuman terhadap anak yang menjadi pelaku tindak pidana pencurian telah sesuai dengan UU no. 3 tahun 1997 tentang Pengadilan Anak. Pengolahan data dilakukan dengan logika deduktif, berdasarkan analisis yang telah dikakukan diketahui bahwa 1) putusan hakim telah memenuhi unsur-unsur Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP akan tetapi menurut penulis juga memenuhi unsur Pasal 363 ayat (1) ke-5. 2) penjatuhan hukuman yang diberikan hakim masih bersifat pidana penjara, dimana pidana yang lebih baik untuk anak hanya berupa tindakan yang bersifat membimbing bukan berupa pidana penjara mengingat keadaan anak.