Tinjauan yuridis mengenai tindak pidana pencurian dengan pemberatan dan dilakukan secara bersama-sama (studi kasus putusan nomor:943/PID.B/2014/PN.JKT.UTR)
T Tindak pidana pencurian dalam keadaan yang memberatkan adalahbarangsiapa melakukan pencurian dalam sebuah rumah padamalam hari dan dilakukan secara bersama-sama. Oleh karena itupeneliti mengambil pokok permasalahan :Apakah perbuatan pelakutindak pidana pencurian dengan pemberatan sudah atau belummemenuhi unsur-unsur Pasal 363 Ayat (2) dalam KUHP pada studikasus Putusan Nomor : 943/ Pid.B. /2014/PN.JKT.UTR dan Apabentuk penyertaan dalam kasus tindak pidana pencurian denganpemberatan yang dilakukan bersama-sama. Penelitian inimenggunakan tipe penelitian Yuridis Normatif yang bersifat deskriptifanalitis dengan menggunakan data sekunder yang diperoleh melaluistudi kepustakaan dan data diolah secara kualitatif denganmenggunakan penarikan kesimpulan logika deduktif. Kesimpulanpenelitian menunjukan bahwa dengan terpenuhinya semua unsuryang terdapat dalam Pasal 363 ayat (2) KUHP. Sehinggapemidanaan yang dijatuhkan kepada terdakwa dengan pidanapenjara selama 2 (dua) bulan dan bentuk penyertaan dalam kasusyaitu medeplegen atau turut serta dengan menggunakan pemberatpidana karena pencurian ini mempunyai unsur tambahan tidak hanyaunsur pokok yang ada di Pasal 362 KUHP tetapi menggunakan delikDikualifisir yaitu ada unsur tambahan di Pasal 363 ayat (2) KUHP.