Perbuatan eksploitasi terhadap wanita yang di pidana berdasarkan pasal 296 kuhp sebagai prostitusi online di dalam putusan nomor 847/pid.sus/2018/pn. Btm.
P Perdagangan orang merupakan salah satu bentuk perlakuan terburuk dari pelanggaran harkat dan martabat manusia, terutama bagi kaum perempuan dan anak-anak yang rentan diperdagangkan. Salah satunya adalah perdagangan orang melalui online yang di jelaskan perbuatan cabul dan perbuatan eksploitasi dengan disebut prostitusi. Pokok Permasalahan adalah : 1) Apakah Perbuatan Pelaku sesuai Pasal 296 KUHP ? 2) Mengapa Pelaku tidak di kenakan ketentuan Pasal 12 UU 21 tahun 2007 tentang perdagangan orang ? Dalam penelitian ini menggunakan tipe penelitian normatif, Sumber data menggunakan data sekunder, Pengumpulan data Menggunakan studi Kepustakaan, dan Cara penarikan kesimpulan menggunakan logika deduktif. Kesimpulan 1. Perbuatan Terdakwa Tidak terpenuhi dengan Pasal 296 KUHP akan tetapi terpenuhi dengan pasal 12 UU 21 tahun 2007 PTPPO dan pasal 27 ayat (1) UU 11 tahun 2008 ITE jo pasal 45 ayat (1) UU 19 tahun 2016 Perubahan ITE. 2. Bentuk pernyataan adalah yang cara membujuk (Uitlokker) dalam Tindak Pidana Prostitusi, Mulyadi bukan Melakukan Tindak Pidana Perbuatan Cabul akan tetapi Menggunakan dan mendistribusikan korban sebagai PSK meneruskan praktik eksploitasi dan memuat kesusilaan.