Tinjauan yuridis terhadap tindak pidana percobaan pencurian dengan kekerasan (studi putusan nomor 1095/PID.B/2014/PN.JKT.TIM)
D Dalam Putusan Pengadilan Jakarta Timur menyatakan bahwaterdakwa Ahmad Alfaqih bin Saiful Bachri telah terbukti secara sahdan meyakinkan melakukan tindak pidana percobaan pencuriandengan kekerasan dengan Pasal 365 ayat 2 ke-2 jo Pasalh 53 ayat1.pokok Permasalahan yang diangkat dalam skripsi ini ada 2 (dua)yaitu Apakah perbuatan terdakwa sudah memenuhi rumusan unsurPasal 365 ayat (2) ke-2 jo Pasal 53 ayat 1 KUHP dan Apakah jenis–jenis delik yang dilakukan oleh terdakwa (Studi Putusan No.1095/PID.B/2014/PN.Jkt.Tim). Untuk menjawab semua pertanyaantersebut dilakukan penelitian secara normatifyang bersifat deskriptifanalistis dengan data sekunder. Pengeolahan data dilakukan secarakualitatif, sedangkan pengambilan keputusan dilakukan denganlogika deduktif. Hakim dalam menjatuhkan putusannya sudah sesuaidengan Kitab Undang–Undang Hukum Pidana (KUHP) yangdigunakan. Kesimpulan dalam penelitian ini yaitu bahwa putusanhakim dalam menjatuhkan putusannya sudah sesuai dengan Pasal365 ayat 2ke-2 jo Pasal 53 ayat 1 KUHP dan jenis-jenis delik yangdilakukan oleh terdakwa adalah delik formil, delik kejahatan,delikkesengajaan (dolus), delik commisionis, dan delik dikualifisir.