Analisis yuridis tindak pidana penggelapan yang dilakukan oleh pegawai negeri sipil (studi putusan mahkamah agung No. 1429 K/PID/2014)
T Tindak Pidana Penggelapan yang dilakukan oleh Pegawai Negeri Sipil dilakukan dengan berbagai macam cara sehingga menyebabkan orang dapat dengan mudah menjadi korban penggelapan. Seperti halnya tindak pidana penggelapan yang dilakukan oleh M. Suyud dengan cara menjanjikan untuk dapat memasukkan dan berjanji bisa meluluskan anak saksi yang bernama Dwi Purwono menjadi TNI AD dengan meminta sejumlah uang. Permasalahan yang diangkat adalah apakah perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur pasal 372 KUHP (Studi Putusan Mahkamah Agung No. 1429 K/PID/2014) dan bagaimana penerapan sanksi pidana yang dijatuhkan oleh Mahkamah Agung terhadap terdakwa (Studi Putusan Mahkamah Agung No. 1429 K/PID/2014). Dalam penelitian ini penulis menggunakan tipe penelitian yuridis normatif yang bersifat deskriptif analitis dengan menggunakan data sekunder yang diperoleh melalui studi kepustakaan yang kemudian data dianalisis secara kualitatif dengan menggunakan penarikan kesimpulan dengan metode logika deduktif. Dari hasil penelitian seharusnya perbuatan terdakwa M. Suyud bukan merupakan tindak pidana penggelapan dalam Pasal 372 KUHP tetapi merupakan tindak pidana penipuan Pasal 378 KUHP, meskipun cara memperoleh uang yang dilakukan oleh terdakwa M. Suyud tersebut dilakukan tidak secara melanggar hukum serta uang tersebut diperoleh, bukan karena kejahatan, dan dengan maksud untuk dikuasai, akan tetapi perbuatan yang dilakukan terdakwa juga terdapat unsur tipu muslihat atau ata-kata bohong sehingga orang lain tergerak hatinya untuk menyerahkan sesuatu, hal tersebut sesuai dengan ketentuan Pasal 378 KUHP tentang penipuan.