Analisis yuridis terhadap perbandingan hukum mengenai tindak pidana pembunuhan menurut pasal 338 dan 340 KUHP Indonesia dengan pasal 1111A dan 1111B KUHP Amerika
T Tindak pidana pembunuhan adalah seseorang yang menghilangkan nyawa manusia atau orang lain dengan cara membunuh . Dengan dasar itu saya mengambil pokok permasalahan mengenai apakah persamaan tindak pidana pembunuhan dalam pasal 338 dan 340 KUHP dengan pasal 1111a dan 1111b US Code dan apakah perbedaan tindak pidana pembunuhan dalam pasal 338 dan 340 KUHP dengan pasal 1111a dan 1111b US Code. Untuk menjawab permasalahan tersebut dilakukan penelitian secara normative yuridis dan penulis menggunakan metode perbandingan hukum, atau comparative study. Pengolahan data dikumpulkan secara deskriptif analitis. Penarikan kesimpulan dengan cara deduktif. Berdasarkan analisis disimpulkan bahwa persamaan tindak pidana pembunuhan dalam KUHP dan US Code adalah sama-sam merupakan tindak pidana kejahatan, ada unsur kesengajaan, mengatur pembunuhan yang ditujukan kepada manusia, mempunyai jenis pidana mati, penjara seumur hidup dan penjara selama waktu tertentu. Perbedaannya KUHP Indonesia menggunakan system hukum civil law, US Code common law. Dalam KUHP mengatur pembunuhan secara umum, dalam US Code menjelaskan cara pembunuhan dengan cara lain juga, dalam KUHP Indonesia mengatur pembunuhan dengan sengaja dan berencana, dalam US Code mengatur pembunuhan tingkat I dan II, dalam KUHP Indonesia mempunyai maksimal penjara dalam US.Code tidak mempunyai batasan maksimal penjara.