DETAIL KOLEKSI

Tinjauan yuridis terhadap tindak pidana pencabulan yang diputuskan oleh hakim (studi putusan no.11/PID.SUS.ANAK/2015/PN.JKT.TIM)


Oleh : Michell Rosevine Rapar

Info Katalog

Penerbit : FH - Usakti

Kota Terbit : Jakarta

Tahun Terbit : 2016

Pembimbing 1 : Maria Silvya E Wangga

Subyek : Social Service Law - Children

Kata Kunci : criminal law, criminal act, child protection laws, felony obscenity

Status Posting : Published

Status : Lengkap


File Repositori
No. Nama File Hal. Link
1. 2016_TA_HK_01008529_Halaman-Judul.pdf 10
2. 2016_TA_HK_01008529_Bab-1.pdf 13
3. 2016_TA_HK_01008529_Bab-2.pdf
4. 2016_TA_HK_01008529_Bab-3.pdf
5. 2016_TA_HK_01008529_Bab-4.pdf 11
6. 2016_TA_HK_01008529_Bab-5.pdf
7. 2016_TA_HK_01008529_Daftar-Pustaka.pdf
8. 2016_TA_HK_01008529_Lampiran.pdf

( (E) Perbuatan cabul merupakan segala perbuatan yang melanggar kesusilaan (kesopanan) atau perbuatan yang keji, semuanya itu dalam lingkungan nafsu birahi kelamin, perbuatan tersebut dapat dilakukan oleh siapa saja baik orang dewasa maupun anak-anak. Seperti halnya tindak pidana pencabulan yang dilakukan oleh terdakwa Kholiddin Abdau als. Kholid als. Bang Olit yang masih berusia 17 tahun. Pokok permasalahan yang diangkat adalah apakah pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan terhadap terdakwa dan apakah jenis-jenis sanksi yang di jatuhkan terhadap terdakwa pencabulan. Penelitian ini menggunakan tipe penelitian yuridis normatif yang bersifat deskriptif analitis dengan menggunakan data sekunder yang diperoleh melalui studi kepustakaan dan data diolah secara kualitatif dengan menggunakan penarikan kesimpulan logika deduktif. Kesimpulan dari penelitian ini menunjukkan bahwa hakim dalam menjatuhkan putusan terhadap terdakwa tindak pidana pencabulan mempertimbangkan saran dan hasil dari penelitian kemasyarakatan (Litmas) Pembimbing Kemasyarakatan Balai Pemasyarakatan Jakarta Timur-Utara serta mengutamakan prinsip kepentingan yang terbaik bagi anak yang berhadapan dengan hukum dan bentuk sanksi pidana yang dijatuhkan terhadap terdakwa dalam tindak pidana pencabulan ini adalah berupa sanksi tindakan dengan dikembalikan kepada orang tua dengan ketentuan selama maksimum 6 (enam) bulan dengan berkewajiban melapor secara periodik serta dalam pengawasan dan pembimbingan dari Pembimbing Kemasyarakatan Balai Pemasyarakatan Jakarta Timur – Utara.

Bagaimana Anda menilai Koleksi ini ?