T
Tindak Pidana Pencucian Uang adalah suatu proses atau perbuatan
yang bertujuan untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal usul
uang atau harta kekayaan yang diperoleh dari hasil tindak pidana yang
kemudian diubah menjadi harta kekayaan yang seolah-olah berasal dari
kegiatan yang sah. Penyebab mudah terjadinya Tindak Pidana
Pencucian Uang di Indonesia antara lain ketatnya ketentuan mengenai
kerahasiaan bank, sistem devisa bebas, tidak ada kewajiban pelaporan
bagi orang asing dalam hal membawa valuta asing dan kebebasan
dalam hal perpajakan menyangkut deposito dan simpanan. Berkaitan
dengan kasus tersebut maka pokok permasalahan yang ada sebagai
berikut: Apakah perbuatan para pelaku sudah memenuhi unsur Pasal 6
ayat (1) UU Nomor 15 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan
UU Nomor 25 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang,
Bagaimana bentuk penyertaan terkait dengan studi kasus putusan
Nomor 535 K/ Pid.Sus / 2014. Dalam pokok permasalahan ini metode
penelitian yang digunakan ialah penelitian normatif yuridis, dengan sifat
penelitian adalah deskriptif analisis, dan menarik kesimpulan
menggunakan logika deduktif. Berdasarkan hasil analisis maka
diperoleh kesimpulan sebagai berikut: Dalam penelitian ini perbuatan
para pelaku pada kasus perkara Nomor 535 K/ Pid.Sus / 2014 telah
memenuhi unsur Pasal 6 ayat (1) UU Nomor 15 Tahun 2002
sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 25 Tahun 2003 tentang
Tindak Pidana Pencucian Uang, Bentuk penyertaan terkait memenuhi
unsur turut melakukan (medepleger) yang diatur dalam Pasal 55 KUHP.