Perbandingan hukum mengenai tindak pidana euthanasia menurut KUHP Indonesia dengan Swiss Criminal Code of 21 December 1937
: : 1). Untuk membTujuan yang hendak dicapai dalam penelitian, sebagai berikuterikan gambaran mengenai pengaturan tindak pidana euthanasia di Indonesia dan di Swiss. 2). Untuk memberikan gambaran mengenai persamaan dan perbedaan tindak pidana euthanasia di Indonesia dan di Swiss. Dilakukan penelitian yuridis normatif yang terdapat dalam Kitab Undang- Undang Hukum Pidana Indonesia dengan Swiss Criminal Code of 21 December 1937. Berdasarkan analisis terhadap undang-undang tersebut diketahui bahwa adanya perbedaan mendasar terhadap Tindak Pidana euthanasia. di Indonesia tidak dimungkinkan terjadinya tidak pidana euthanasia karena hidup dan mati seseorang berada di tangan Tuhan dan tidak seorang pun berhak mendahului- Nya, hal ini bertentangan paham Ketuhanan dan Peraturan perundang-undangan yang ada di Indonesia. Sedangkan di Swiss, euthanasia legal selama unsur “motif egois†tidak terbukti ada dalam peristiwa euthanasia tersebut