Analisis yuridis mengenai perlindungan hak-hak anak dan sanksi pidana bagi anak pelaku tindak pidana penganiayaan
T Tujuan Penelitian: 1). Untuk menggambarkan Hak-hak Anak Yang Melakukan Tindak pidana. 2). Untuk menggambarkan penerapan sanksi pidana terhadap anak yang melakukan tindak pidana penganiayaan (Studi Putusan No.15/Pid.Sus/2013/PN.Smp). Penelitian ini menggunakan tipe penelitian yuridis normatif yang bersifat deskriptif analitis dengan menggunakan data sekunder yang diperoleh melalui studi kepustakaan. Data diolah secara kualitatif dengan menggunakan penarikan kesimpulan logika deduktif. Hasil penelitian menunjukan bahwa pelaksanaan perlindungan yang diberikan kepada pelaku tindak pidana anak adalah dengan memberikan perlindungan berupa pemberian bantuan hukum kepada anak serta memberikan bimbingan mental/psikologis terhadap anak yang sedang berhadapan dengan hukum. Penerapan sanksi pidana yang dijatuhkan terhadap terdakwa telah memenuhi rumusan unsur yang terdapat dalam Pasal 80 ayat (1) Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yaitu dengan menjatuhkan pidana dikembalikan kepada orang tua telah sesuai dengan prinsip pemidanaan terhadap anak dengan memberikan tindakan terlebih dahulu dan tidak menjatuhkan sanksi pidana