Tinjauan yuridis tindak pidana yang dilakukan oleh anak terhadap kepemilikan narkotika
T Tujuan dari penulisan ini antara lain: 1). Untuk menggambarkan pengaturan hukum terhadap kepemilikan narkotika menurut Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 112. 2). Untuk menggambarkan pertanggungjawaban tindak pidana yang dapat dikenai kepada anak yang terbukti memiliki narkotika (Studi Putusan No 513 K/Pid.Sus/2012). Dilakukan penelitian normatif yang bersifat deskriptif analitis. Data yang digunakan adalah data primer, pengumpulan data dilakukan dengan studi kepustakaan, data dianalisis secara kualitatif, penarikan kesimpulan dengan menggunakan metode deduktif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdakwa telah memenuhi unsur-unsur yang terkandung dalam pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan penyelesaian perkara-perkara pidana anak dapat diselesaikan dalam perspektif perlindungan terhadap anak dalam halnya pertanggungjawaban pidana sesuai dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang Peradilan Anak dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dimana dalam penjatuhan pidanannya dapat dikenai apabila anak telah berusia 12 sampai 18 tahun dan paling lama pemidanaan 1/2 dari ancaman maksimum terhadap orang dewasa, sedangkan penjatuhan pidana mati dan pidana penjara seumur hidup tidak diberlakukan terhadap anak-anak