Tinjauan yuridis mengenai tindak pidana penganiayaan (studi kasus putusan nomor: 49/PID/B/2014/PN.MDO)
T Tindak kejahatan banyak diantaranya yang dikatagorikan sebagai suatu tindak pidana, seperti tindak pidana penganiayaan yang diatur dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP, yang membagi empat jenis penganiayaan biasa yakni: penganiayaan yang tidak menimbulkan luka berat maupun kematian, penganiayaan yang mengakibatkan luka berat, penganiayaan yang menyebabkan kematian, penganiayaan berupa sengaja merusak kesehatan adapun pokok permasalahan yang akan penulis bahas, yaitu apakah unsur-unsur tindak pidana dalam tindak pidana penganiayaan telah terpenuhi? (Studi Kasus Putusan Nomor: 49/PID/B/ 2014/ PN.Mdo) dan delikdelik apakah yang telah dilakukan oleh terdakwa (Studi Kasus Putusan Nomor: 49/PID/B/ 2014/ PN.Mdo) kasus tindak pidana penganiayaan yang dilakukan oleh terdakwa adalah perbuatan yang akibatnya dilarang dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan untuk menjawab permasalahan tersebut dilakukan suatu penelitian yuridis normatif, sifat penelitian deskriptif analisis, pengumpulan data penulis menggunakan data sekunder, setelah melakukan penelitian terhadap putusan ini didapatkan hasil kesimpulan dengan menggunakan pola pikir deduktif bahwa dari bukti-bukti dan fakta-fata yang terungkap dalam persidangan bahwa terbukti secara sah dan melawan hukum bersalah karena perbuatan yang dilakukan oleh pelaku telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang tindak pidana penganiayaan yang dilakukan oleh terdakwa. Sedangkan untuk delik-delik terdakwa melakukan tindak pidana penganiayaan yaitu delik kejahatan, delik materil, delik dolus, delik biasa, delik komisi, delik umum, delik tunggal.