DETAIL KOLEKSI

Tinjauan yuridis penyertaan dalam tindak pidana pembunuhan (studi putusan nomor: 37/PID/2014/PTK)

1.0


Oleh : Adhitya Wira Immanuel

Info Katalog

Penerbit : FH - Usakti

Kota Terbit : Jakarta

Tahun Terbit : 2015

Pembimbing 1 : Vience Ratna Multiwijaya

Subyek : Criminal Law - Murder

Kata Kunci : criminal law, criminal act, crime of murder, inclusion

Status Posting : Published

Status : Lengkap


File Repositori
No. Nama File Hal. Link
1. 2016_TA_HK_01011005_Halaman-Judul.pdf
2. 2016_TA_HK_01011005_Bab-1.pdf
3. 2016_TA_HK_01011005_Bab-2.pdf
4. 2016_TA_HK_01011005_Bab-3.pdf
5. 2016_TA_HK_01011005_Bab-4.pdf
6. 2016_TA_HK_01011005_Bab-5.pdf
7. 2016_TA_HK_01011005_Daftar-Pustaka.pdf 2
8. 2016_TA_HK_01011005_Lampiran.pdf

T Tindak pidana pembunuhan adalah mereka yang merampas nyawa orang lain sebagai suatu akibat yang timbul dari perbuatan yang dilakkukan, tindak pidana pembunuhan ini diatur dalam Pasal 338 KUHP. Tindak pidana pembunuhan menjadi kasus yang sangat menghawatirkan. Menurut data, tingkat pembunuhan sangat tinggi di Indonesia, khususnya di daerah Jakarta kasus pembunuhan mengalami peningkatan, dimana pada di tahun 2012 pembunuhan hanya 72 kasus, sedangkan pada tahun 2013 tercatat ada 74 kasus pembunuhan. Tindak pidana pembunuhan tidak hanya dilakukan oleh seorang pelaku saja, akan tetapi dapat juga dilakukan beberapa orang yang mana untuk melaksanakan suatu perbuatan pelaku menyertakan atau mengajak orang lain agar tercapai suatu akibat yang diinginkan, hal tersebut dikenal dengan penyertaan yang diatur dalam Pasal 55 KUHP. Pokok permasalahan dalam skripsi ini adalah analisis perbuatan pelaku tindak pidana pembunuhan apakah telah memenuhi unsur-unsur pasal 338 KUHP disertai bentuk penyertaan dalam tindak pidana pembunuhan dalam kasus. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif yang bersifat deskriptif analitis dan menggunakan data sekunder. Kesimpulan dari penelitian ini adalah putusan hakim yang menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Frederikus Tsunino alias Edi dengan Pasal 338 KUHP sebenarnya tidak sesuai dengan kasus, seharusnya hakim dalam menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa harus sesuai dengan Pasal 340 KUHP, karena dalam kasus terdapat unsur direncanakan sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP yang mempunyai unsurunsur barangsiapa, unsur kedua dengan sengaja, unsur ketiga direncanakan lebih dahulu, unsur keempat menghilangkan nyawa orang lain. Dalam hal bentuk penyertaan yang dilakukan oleh terdakwa adalah bawha terdakwa melakukan tindak pidana membujuk orang lain untuk melakukan pembunuhan. Unsur penyertaan yang dilakukan adalah dalam hal pembujukan Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP, dengan daya upaya menyalahgunakan kekuasaan telah terpenuhi.

Bagaimana Anda menilai Koleksi ini ?