Tinjauan yuridis terhadap tindak pidana perzinahan yang dilakukan oleh perwira TNI-AU (studi putusan mahkamah agung nomor: 259/K/MIL/2014)
T Tindak Pidana Perzinahan sesuai Pasal 284 ayat (1) ke-1b KUHP adalah Seorang wanita yang telah kawin yang melakukan zina, padahal diketahui pasal 87 BW berlaku baginya. Permasalahan yang diangkat adalah apakah perbuatan Terdakwa telah memenuhi unsur Pasal 284 ayat (1) Ke-1b KUHP, dan apakah pidana tambahan pemecatan terhadap tindak pidana yang dilakukan pelaku perlu diterapkan. Untuk menjawab pertanyaan tersebut dilakukan penelitian secara normatif terhadap putusan Mahkamah Agung No 259/K/MIL/2014 dan peraturan perundang-undangan yang berkaitan. Pengolahan data dilakukan secara kualitatif, sedangkan pengambilan kesimpulan dilakukan dengan logika deduktif. Berdasarkan analisis terhadap putusan Mahkamah Agung No 259/K/MIL/2014 dapat disimpulkan 1) tindak pidana yang dilakukan Terdakwa telah memenuhi unsur-unsur Tindak Pidana Perzinahan sebagaimana tertulis dalam Pasal 284 ayat (1) ke-1b KUHP; 2) terhadap terdakwa tidak dijatuhkan pidana tambahan pemecatan. Sara Penulis 1) Seharus nya perkara ini diadili dan diperiksa secara hukum acara koneksitas; 2) disarankan Terdakwa diberi pidana tambahan pemecatan dari dinas militer.