Tinjauan yuridis pertanggungjawaban pidana terhadap tindak pidana pencurian ikan di zona ekonomi eksklusif Indonesia oleh kapal asing (studi putusan nomor 206/PID.SUS/2014/PT.PBR)
I Indoensia adalah Negara kepulauan yang sebagian besar wilayahnya berbentuk perairan . Luas wilayah laut teritorial Indonesia seluas 3,1 juta km2 dan 2,9 juta km2 laut perairan Zona Ekonomi Ekslusif. Namun, perairan Indoensia sering menjadi target bagi pelaku kegiatan Ilegal Fishing yang merugikan negara setiap tahunnya. Permasalahan dalam skripsi ini adalah apakah putusan hakim terhadap pelaku tindak pidana pencurian ikan di Zona Ekonomi Ekslusif Indonesia tersebut telah sesuai dengan ketentuan yang tetdapat dalam pasal 93 ayat (2) jo Pasal 102 Undang-Undang RI No. 45 tahun 2009 tentang perubahan atas Undang-Undang RI No. 31 Tahun 2004 tentang perikanan dan apakah unsur-unsur delik yang terdapat dalam pasal 93 ayat (2) jo Pasal 102 telah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 45 tahun 20098 perubahan atas undang-undang RI No. 31 Tahun 2004 tentang perikanan. Penelitian ini menggunakan tiper penelitian hukum normatif dengan menggunakan data sekunder yang diperoleh melalui studi kepustakaan. Data diolah secara kualitatif dengan menggunakan penarikan kesimpulan logika deduktif. Berdasarkan analisis dikethui bahwa putusan hakim telah sesuai dengan unsur-unsur dari pasal Pasal 93 ayat (2) jo Pasal 102 telah sesuai dengan Undang-Undang No, 45 tahun 2009 tentang perubahan atas Undang-Undang RI No. 31 Tahun 2004 tentang perikanandan jenis-jenis delik yang dilakukan terdakwa adalah delik formil, delik komisi, delik khusus, delik kejahatan , delik dolus.