Pembagian harta warisan alm Cornelia Luduina Maria Theresia Meloen dan alm. Drs. Iur Soerjatin kepada ahli waris berdasarkan kitab undang-undang hukum perdata (Studi kasus Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor: 373/ Pdt.G/2016/PN.Jkt Sel)
H Hukum waris ialah hukum yang mengatur kedudukan harta kekayaan seseorang setelah ia meninggal dunia kepada orang lain. Hukum waris di Indonesia adalah lembaga hukum yang belum terunifikasi, sehingga banyak permasalahan waris yang timbul Sebagaimana dalam Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor: 373/Pdt.G/2016/PN.Jkt Sel. Pokok permasalahan dalam penelitian ini adalah (1) Bagaimana pembagian harta warisan milik alm Cornelia Luduina Maria Theresia Meloen dan alm. Drs. Iur Soerjatin ,kepada ahli warisnya berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Barat. (2) Apakah Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor: 373/Pdt.G/2016/PN.Jkt Sel. tentang pembagian harta warisan milik alm Cornelia Luduina Maria Theresia Meloen dan alm. Drs. Iur Soerjatin kepada ahli warisnya sudah sesuai atau tidak dengan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Dalam menjawab pokok permasalahan tersebut, tipe penelitian yang digunakan adalah normatif. Sifat penelitian desktiptif dengan menggunakan data sekunder yang diperoleh melalui studi perpustakaan dan dianalisis secara kualitatif, serta penarikan kesimpulan dengan metode deduktif.(1) Hasil penelitian menggambarkan yang menjadi Ahli Waris dari Alm Cornelia Luduina Maria Theresia Meloen dan Alm. Drs.Iur. Soerjatin adalah R.R Mary Soerjatin, R.R Mirjam Redjeki Soerjatin, R.R Angeli Pamudji G Soerjatin, R.R Farida, Johanna Elisabeth Adriana Pieter dan masing- masing memperoleh 1/5 bagian.(2) Putusan tersebut tidak sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata pasal 852 paragraf 1.