Tinjauan yuridis terhadap perolehan hak waris dalam hubungan saudara seayah berdasarkan hukum waris Islam
P Penelitian ini bertujuan untuk memberikan gamabaran mengenai kewarisan terhadap saudara seayah menurut Hukum Waris Islam serta apakah Putusan Mahkamah Agung nomor 570 K/AG/2008 terhadap hak waris saudara seayah sesuai dengan ketentuan Kompilasi Hukum Islam. Penelitian dilakukan secara yuridis normatif. Pengolahan data dilakukan secara kualitatif, data dan sumber data diperoleh melalui data sekunder, sedangkan pengambilan kesimpulan dilakukan dengan menggunakan logika deduktif. Berdasarka analisis terhadap Putusan Mahkamah Agung nomor 570 K/AG/2008 diketahui bahwa: 1). Saudara seayah berhak memperoleh hak waris apabila pewaris tersebut mati kalalah, hal ini berdasarkan ketentuan Al-Quran Surah An-Nisa ayat 176. 2). Putusan Mahkamah Agung Nomor 570 K/AG/2008 telah sesuai dengan Kompilasi Hukum Islam, yaitu Pasal 180 yang menyatakan istri (Siti Aisyah) memperoleh 1/4 bagian dari harta waris, dan Pasal 181 yang menyatakan bahwa saudara seayah berhak memperoleh harta waris dengan bagian ashabah atau bagian sisa dimana laki-laki mendapatkan bagian dua orang perempuan.