Analisis yuridis kedudukan anak kukut terhadap harta asal pewaris dalam hukum waris adat Sunda
T Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menggambarkan pengangkatan anak menurut hukum waris adat Sunda di Kabupaten Ciamis Jawa Barat dan bagaimana kedudukan anak kukut terhadap harta asal pewaris. Penelitian dilakukan secara normatif. Selain melalui studi kepustakaan, data diperoleh dari wawancara. Pengolahan data dilakukan secara kualitatif sedangkan kesimpulan dilakukan dengan metode deduktif. Berdasarkan analisis dapat disimpulkan bahwa pengangkatan anak menurut Hukum Waris Adat Sunda di Kabupaten Ciamis Jawa Barat dilakukan dengan cara diam-diam atau tidak terang dan tunai sehingga tidak mengakibatkan anak kukut menjadi putus dengan orang tua. Kedudukan anak angkat terhadap harta asal pewaris menurut Hukum Waris Adat Sunda di Kabupaten Ciamis adalah anak kukut yang sah berhak mewaris dari orangtua kukutnya selama warisan tersebut berupa harta peninggalan yang berasal dari harta sakaya atau harta bersama, anak kukut tidak berhak atas harta asal pewaris.