Kedudukan dan pembagian waris istri-istri dari perkawinan poligami tanpa anak menurut hukum waris Islam di Indonesia (studi kasus putusan Nomor 314/PDT.G/2014/PA.MDN.)
S Salah satu masalah yang sering muncul dalam kasus pembagian harta warisan adalah apabila pewaris memiliki istri lebih dari satu orang atau telah melakukan perkawinan poligami. Berdasarkan hal tersebut masih banyak hakim di Indonesia yang berbeda dalam memberikan putusan mengenai pembagian waris dari perkawinan poligami. Pokok permasalahannya yaitu: (1) Bagaimana kedudukan waris istri-istri dari perkawinan poligami tanpa anak sebagai ahli waris menurut Hukum Waris Islam Di Indonesia? (2) Bagaimana pembagian waris Almarhum Drs. Tasrif Gandhi kepada ahli warisnya dan apakah amar putusan nomor: 314/Pdt.G/2014/PA. Mdn. Sudah sesuai atau tidak menurut Hukum Waris Islam Di Indonesia? Metode penelitian yang digunakan terdiri dari objek penelitian yaitu adalah putusan, tipe penelitian yaitu penelitian hukum normatif. Sifat penelitian yaitu deskriptif analitis. Data yang digunakan adalah data sekunder dengan cara pengumpulan data melalui studi kepustakaan. Analisis data yaitu metode kualitatif dan penarikan kesimpulan dengan menggunakan logika deduktif. Kesimpulan 1) Kedudukan waris istri-istri perkawinan poligami tanpa anak menurut syariat Islam adalah sebagai ahli waris, sedangkan menurut KHI istri-istri perkawinan poligami bukan merupakan ahli waris tetapi hanya mendapat setengah harta gono-gini. 2) Bagian waris para istri dari Almarhum Drs. Tasrif Gandhi menurut Q.S. An-Nissa ayat 12 adalah 8/16 bagian, dan menurut KHI mendapat ½ bagian gono-gini sementara sisanya diserahkan ke baitul maal, Dan Amar Putusan nomor: 314/Pdt.G/2014/PA. Mdn. Tidak sesuai menurut Hukum Waris Islma di Indonesia.