Analisis yuridis mengenai harta warisan almarhumah Hapasi Binti Bouta Jusuf berdasarkan hukum waris Islam di Indonesia (studi kasus putusan nomor 176/PDT.G/2012/PA.LMBT)
H Hukum Kewarisan ialah hukum yang mengatur pembagian warisan di Indonesia. Terhadap pembagian tersebut terdapat banyak permasalahan yang timbul, salah satunya adalah masalah Munasakhaah dan Mawali. Maka masalah yang muncul dalam skripsi ini yaitu 1) Bagaimana pembagian harta warisan Almarhumah Hapasi binti Bouta Jusuf kepada ahli waris menurut ketentuan-ketentuan Hukum Waris Islam di Indonesia? 2) Apakah pembagian warisan yang diputus oleh Hakim Pengadilan Agama Nomor 176/Pdt.G/2012/PA.Lmbt sudah sesuai atau tidak dengan ketentuan-ketentuan Hukum Waris Islam di Indonesia? Pokok masalah akan diselesaikan dengan cara yuridis-normatif. Sifat penelitian Deskriptif. Data yang digunakan Data Sekunder. Cara pengumpulan data dengan cara Studi Kepustakaan. Analisa Kualitatif sedangkan penarikan kesimpulan dilakukan dengan menggunakan Deduktif. Hasil penelitian tersebut adalah sebagai berikut 1) Berdasarkan Pasal 176 jo. Pasal 181 jo. Pasal 185 dan Pasal 182 Kompilasi Hukum Islam, menetapkan ahli waris dari pewaris adalah seluruh saudara seibu beserta ahli waris penggantinya, serta anak angkat melalui wasiat wajibah. 2) Pada Putusan Hakim Terdapat 3 hal yang tidak sesuai dengan Pasal 181 dan Pasal 209 ayat (2) Kompilasi Hukum Islam, yaitu dalam hal menetapkan ahli waris,bagian-bagian ahli waris dan bagian waris dari anak angkat.