Tinjauan yuridis terhadap pembagian harta warisan alm. Supinardi Priosoetanto kepada ahli warisnya menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (studi kasus putusan pengadilan negeri Jakarta Pusat no. 214/PDT.G/2014/PN.JKT.PST)
H Hukum Waris adalah kaedah hukum yang mengatur mengenai pembagian harta kekayaan orang yang sudah meninggal kepada para ahli warisnya. Penulis mengambil pokok permasalahan 1) Bagaimana pembagian harta warisan Alm. Supinardi Priosoetanto kepada Ahli Warisnya menurut Kitab Undang-undang Hukum Perdata? 2) Apakah isi Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No. 214/PDT.G/2014/PN.JKT.PST tentang pembagian harta warisan Alm. Supinardi Priosoetanto kepada Ahli Warisnya sudah sesuai atau tidak menurut Kitab Undang-undang Hukum Perdata? Untuk menjawab permasalahan tersebut dilakukan penelitian dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif yang bersifat deskriptif dengan menggunakan data sekunder dan dianalisis secara kualitatif. Penulis mengambil kesimpulan dengan cara logika deduktif yang menghasilkan kesimpulan yaitu 1) Berdasarkan Pasal 830, 832, 834, 852 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata bagian masingmasing ahli waris Alm. Supinardi Prioseotanto yang terdiri dari Stefanus Setiawan Priosoetanto, Sumengkar Priosoetano dan Sutandar Priosoetanto mendapat 1/3 bagian dari harta warisan Pewaris. 2) isi Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No. 214/PDT.G/2014/PN.JKT.PST tentang pembagian harta warisan Alm. Supinardi Priosoetanto kepada Ahli Warisnya sudah sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Karena putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tersebut menetapkan Stefanus Setiawan Priosoetanto, Sumengkar Priosoetanto dan Sutandar Priosoetanto adalah ahli waris yang sah dari almarhum Supinardi Priosoetanto dan mendapat bagian masing masing sebesar 1/3 (satu per tiga) bagian.