Tinjauan yuridis terhadap pembagian harta warisan almarhum (Alm) Lim Hian Kang dan almarhumah (Alm) Tjoa Ay Nio berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Studi kasus Putusan Pengadilan Negeri No. 257/PDT.G/ 2015/PN.JKT.PST.)
H Hukum waris merupakan suatu hukum yang mengatur mengenai harta peninggalan yang ditinggalkan oleh orang yang meinggal dunia kepada ahli warisnya. Banyak permasalahan yang timbul akibat pembagian harta warisan. Pokok permasalahan yang dibahas dalam skripsi ini adalah bagaimana pembagian harta warisan milik Almarhum Tjoa Ay Nio dan Almarhum Lim Hian Kang kepada ahli warisnya menurut KUHPerdata dan apakah Putusan Mahkamah Agung 257/Pdt.G/2015/PN.Jkt.Pst tentang pembagian hibah berdasarkan warisan Alm. Lim Hian Kang dan Alm. Tjoa Ay Nio kepada ahli warisnya sudah sesuai atau tidak menurut KUHPerdata. Untuk menjawab pokok permasalahan tersebut dilakukan penelitian dengan tipe normatif. Sifat penelitian yang digunakan deskriptif analisis. Data yang digunakan adalah data sekunder dan penarikan kesimpulan dengan menggunakan metode deduktif. Hasil penelitian menyebutkan bahwa setiap ahli waris berhak atas harta warisan. Semua anaknya yang masih hidup yang memperoleh bagian ¼ sama rata dan ada penggantian ah;I waris yang memperoleh bagian 1/12 sama rata. Dalam penyelesaian perkara, Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 257/Pdt.G/2015/PN.Jkt.Pst. sudah sesuai dengan ketentuan di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.