DETAIL KOLEKSI

Kedudukan ahli waris Pa’rinding dalam mewaris berdasarkan hukum waris adat Toraja (studi kasus Putusan Pengadilan Negeri Makale Nomor 3 /Pdt.G/PN.MAK)


Oleh : Ita Purwita Sari

Info Katalog

Nomor Panggil : 2019/I/061

Penerbit : FH - Usakti

Kota Terbit : Jakarta

Tahun Terbit : 2019

Pembimbing 1 : Ning Adiasih

Subyek : Inheritance and succession (Adat law)

Kata Kunci : customary inheritance law, position of pa'rinding heirs, Toraja custom.

Status Posting : Published

Status : Lengkap


File Repositori
No. Nama File Hal. Link
1. 2019_TA_SHK_010001500220_Halaman-Judul.pdf
2. 2019_TA_SHK_010001500220_Lembar-Pengesahan.pdf
3. 2019_TA_SHK_010001500220_Bab-1.pdf 16
4. 2019_TA_SHK_010001500220_Bab-2.pdf
5. 2019_TA_SHK_010001500220_Bab-3.pdf
6. 2019_TA_SHK_010001500220_-Bab-4.pdf
7. 2019_TA_SHK_010001500220_Bab-5.pdf
8. 2019_TA_SHK_010001500220_Daftar-Pustaka.pdf
9. 2019_TA_SHK_010001500220_Lampiran.pdf

H Hukum Waris merupakan salah satu bagian dari hukum perdata secara keseluruhan dan merupakan bagian terkecil dari hukum kekeluargaan. Permasalahan waris di Indonesia salah satunya disebabkan oleh berbagai macam suku yang memiliki keanekaragaman yang berbeda-beda di setiap daerahnya, seperti di Toraja dikenal bentuk pembagian warisan secara pa’rinding yang merupakan pemberian harta warisan didasarkan oleh pengurbanan hewan pada saat upacara kematian pewaris. Begitu pula yang terjadi di dalam Putusan Pengadilan Negeri Makale Nomor: 3-PDT.G-2015-PN.MAK yang pokok permasalahan penelitiannya adalah 1) Bagaimanakah kedudukan ahli waris Pa’rinding dalam mewaris berdasakan hukum waris adat Toraja? 2) Apakah putusan majelis hakim dalam Putusan Pengadilan Negeri Makale Nomor: 3-PDT.G-2015-PN.MAK tentang kedudukan ahli waris pa’rinding sudah sesuai atau tidak menurut hukum waris adat Toraja? Penelitian ini dilakukan menggunakan metode penelitian: tipe penelitian yuridis normative dan sifat penelitian deskriptif analisis. Data yang digunakan data sekunder yang didukung data primer, dan pengumpulan data menggunakan studi kepustakaan dan wawancara. Analisis data secara kualitatif dengan penarikan kesimpulan secara deduktif. Kesimpulan: Bahwa kedudukan ahli waris Pa’rinding di Toraja diakui secara sah keberadaannya karna salah satu adat istiadat masyarakat Toraja apabila ada sang mendiang yang meninggal dunia maka keluarga pewaris berkewajiban mengurbankan kerbau pada saat upacara Rambu Solo dilaksanakan. Putusan Pengadilan Nomor 3-PDT.G-2015-PN.MAK tidak sesuai dengan ketentuan hukum waris adat di Toraja mengenai pewarisan secara Pa’rinding.

Bagaimana Anda menilai Koleksi ini ?