Tinjauan yuridis wasiat wajibah untuk mantan istri dalam pembagian harta waris menurut almarhum Edy Juniansyah Bin H. Maran Kadir menurut hukum waris islam yang berlaku di Indonesia (studi kasus Putusan Pengadilan Agama Nomor 448/Pdt.G/2016/PA Bjb)
D Di Indonesia masalah mengenai hukum waris kerap terjadi terutama mengenai pembagian waris oleh hakim yang tidak sesuai dengan Undang-Undang. Begitu pula yang terjadi dalam Putusan Pengadilan Agama Banjarbaru No 448/Pdt.G/2016/PA Bjb. Pokok permasalahan penelitiannya adalah (1) Apakah dimungkinkan pemberian wasiat wajibah untuk mantan istri menurut Hukum Waris Islam yang berlaku di Indonesia? (2) Apakah Putusan Pengadilan Agama Banjarbaru No 448/Pdt.G/2016/PA Bjb tentang wasiat wajibah untuk mantan istri telah sesuai atau tidak menurut Hukum Waris Islam yang berlaku di Indonesia? Penelitian ini menggunakan metode: tipe penelitian ini adalah yuridis normatif. Sifat penelitian deskriptif. Data yang digunakan adalah data sekunder yang didukung oleh data primer, pengumpulan data dengan studi kepustakaan dan analisis data kualitatif serta penarikan kesimpulan metode deduktif. Kesimpulan (1) Pemberian waris almarhum Edy Juniansyah melalui wasiat wajibah kepada mantan istri tidak dimungkinkan karena tidak ada dasar hukumnya. (2) Putusan Pengadilan Agama Banjarbaru no 448/Pdt.G/2016 tidak sesuai dengan Pasal 209 Kompilasi Hukum Islam.