Tinjauan yuridis terhadap pemberian hibah atas harta wasiat ditinjau dari hukum Islam di Indonesia
H Harta waris adalah harta peninggalan yang ditinggalkan pewaris kepada ahli warisnya. Di dalam ajaran Islam dikenal pembagian waris melalui beberapa cara, diantaranya yaitu melalui hibah dan wasiat. Permasalahan dalam kewarisan amat beraneka macam sebabnya, maka peneliti mengangkat permasalahan mengenai 1). Apakah harta waris yang sudah diwasiatkan dapat dihibahkan kembali kepada orang lain menurut hukum Islam di Indonesia? 2). Apakah isi putusan MA No. 443 K/AG/2010 sudah sesuai dengan ketentuan hukum Islam yang berlaku di Indonesia? Penelitian ini merupakan penelitian yuridis-normatif, sifat penelitian bersifat deskriptif analitis, data sekunder yang diperoleh dianalisis dengan menggunakan pendekatan kualitatif, dan penarikan kesimpulan dilakukan secara deduktif. Hasil penelitian menggambarkan bahwa harta yang sudah di wasiatkan kepada seseorang tidak dapat dihibahkan kembali kepada orang lain, karena pemberian wasiat tersebut tidak melanggar syarat-syarat pemberian wasiat, tidak melebihi 1/3 dari keseluruhan harta pemberi wasiat, tidak pernah ditolak oleh penerima wasiat, serta tidak pernah di cabut oleh pewasiat, sehingga Putusan Mahkamah Agung telah sesuai dengan hukum Islam di Indonesia yaitu Kompilasi Hukum Islam Pasal 194 ayat (1), (2), (3), Pasal 195 ayat (2), Pasal 197 ayat (2) huruf b, dan Pasal 199.
I Inheritance is the legacy left by the heir to his heir. In Islamic teachings known division inheritance in several ways, among which through grants and will. Problems in the very diverse kinds of inheritance why, the researchers raised concerns about 1). Is the estate which has been granted can diwasiatkan back to others according to Islamic law in Indonesia? 2). Is the decision of the Supreme Court No. 443 K / AG / 2010 are in accordance with applicable provisions of Islamic law in Indonesia? this study a juridical-normative research, the nature of the research is descriptive, secondary data were analyzed with using a qualitative approach, and drawing conclusions done deductively. The results of the study illustrate that property that has been in wasiatkan to someone can not be donated back to the others, because the administration of wills does not violate the terms of the provision of the will, not exceed 1/3 of the total assets givers will, never rejected by the recipient's will, and never revoked by pewasiat, so the Supreme Court in accordance with Islamic law in Indonesia: Compilation of Islamic Law Article 194 paragraph (1), (2), (3), Article 195 paragraph (2), Article 197 paragraph (2) letter b, and Article 199.