Abnalisis yuridis pembagian kewarisan Munasakhat berdasarkan Hukum Waris Islam di Indonesia (studi putusan No. 0126/PDT.G/2015/PTA.Bdg)
P Pembagian Hukum Waris Islam telah diatur secara rinci baik dalam Alqur'an Surat An-Nisa bahkan di Indonesia ada KHI yang mengaturnya. Namun demikian fakta dimasyarakat ada saja terjadi fenomena yang ternyata tidak ada aturannya dalam Alqur'an dan KHI. Dalam hal para Fuqaha memberikan pendapatnya sebagaimana dalam masalah yang penulis angkat dalam Skripsi ini yaitu mengenai bagaimana pengaturan kewarisan Ahli Waris yangtelah meninggal dunia setelah Pewaris serta, apakah Putusan Pengadilan mengenai kasus Munasakhat telah sesuai dengan ketentuan waris di Indonesia. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah Normatif yang bersifat Deskriptif Analistis menggunakan data sekunder yang diperoleh melalui studi kepustakaan, data diolah secara kualitatif dan penarikan kesimpulan menggunakan logika deduktif. Hasil penelitian ini adalah bahwa Munasakhat belum diatur di dalam Alqur'an, Hadist dan KHI, sehingga untuk kasus Munasakhafpengadilan menggunakan pendapat para Fuqaha. Sedangkan Putusan Pengadilan Agama Sukabumi No.0454/Pdt.G/2014/PA.Smidan Putusan Pengadilan Tinggi Agama BandungNo. 0126/Pdt.G/2015/PTA.Bdg tidak sesuai dengan ketentuan Munasakhat, Rukun Mewaris, KHI dan Pedoman Teknis Administrasi Dan Teknis Peradilan Di Pengadilan Tingkat I Dan Tingkat Banding Buku II Edisi Revisi 2010 Mahkamah Agung RI halaman 171,