Analisis yuridis ahli waris Mawani yang memperoleh warisan menurut hukum waris islam di Indonesia (Studi Putusan Pengadilan Agama Jakarta Selatan nomor 2553/pdt.G/2011)
M Mawani’ al-irtsi adalah penghalang bagi seseorang untuk menjadi ahli waris. Penghalang menjadi pewaris adalah hak ahli waris yang hilang untuk memperoleh harta warisan dari pewaris karena terhalang menjadi ahli waris. Terhalang sebagai ahli waris salah satunya karena agamanya non muslim, oleh karena itu skripsi ini mengangkat masalah tentang dimungkinkan ahli waris mawani dapat menerima waris berdasarkan Hukum Kewarisan Islam di Indonesia, dan apakah putusan Pengadilan Agama Jakarta Selatan 2254/Pdt.G/2011 sesuai dengan Hukum Kewarisan Islam di Indonesia. Yang dalam penelitian dilakukan dengan metode normatif dari data sekunder yang dianilisis secara deduktif. Hasil dari penelitian ini menunjukan bahwa kedudukan ahli waris mawani tidak mendapatkan warisan maupun wasiat wajibah karena dalam ketentuan syariat khususnya hadits tidak berhak mendapatkan warisan dari pewaris yang beragama Islam, dan Putusan Pengadilan Agama nomor 2553/Pdt.G/2011 menunjukan tidak sesuai dengan ketentuan Al-quran, Hadits dan Kompilasi Hukum Islam terutama mengenai pembagian waris ahli waris mawani. Islam.