Tinjauan yuridis terhadap pelanggaran tata ruang pada pembangunan Hotel Sahid Cleveland di Kawasan Bandung Utara (KBU) berdasarkan Undang-Undang nomor 26 tahun 2007 tentang penataan ruang dan peraturan pelaksananya
P Pembangunan di wilayah perkotaan berkembang semakin pesat seringkali berbenturan dengan pengaturan penataan ruang. Sebagai contoh Kawasan Bandung Utara (KBU) yang merupakan wilayah konservasi yang berusaha untuk dijaga kelestariannya namun masih sering terjadi pelanggaran Tata Ruang,n diantaranya adalah pembangunan Hotel Sahid Cleveland di Kecamatan Cidadap Kota Bandung. Permasalahan dalampenelitian ini adalah : 1) Apakah pembangunan Hotel Sahid Cleveland di Kawasan Bandung Utara (KBU) sudah sesuai atau tidak dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 18 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Bandung 2011-2031? 2) Bagaimanakah upaya Pemerintah Daerah untuk mengatasi pelanggaran tata ruang khususnya pada mbangunan Hotel Sahid Cleveland di Kawasan Bandung Utara (KBU)? Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif dan bersifat deskriptif analitis dengan menggunakan data sekunder yang diperoleh melalui studi kepustakaan dan data diolah secara kualitatif, penarikan esimpulan menggunakan logika deduktif. Pembangunan Hotel Sahid Cleveland tidak sesuai dengan Perda No. 18 Tahun 2011 karena telah rnelanggar Pasal 14 huruf a, b, c, Pasal 44 dan Pasal 125. Upaya Pemerintah Daerah untuk mengatasi pelanggaran tata ruang khususnya pada pembangunan Hotel Sahid Cleveland di KBU tersebut antara lain adalah menghentikan pembangunan tersebut, melakukan investigasi, meningkatkan pengawasan dan profesionalisme aparat Pemerintah Daerah serta mengusut pelaku perubahan zonasi dalam atau RDTR Kota Bandung, meningkatkan koordinasi dengan berbagai pihak terutama masyarakat dalam pengawasan pemanfaatan Tata Ruang di KBU.