Analisis yuridis perlindungan budidaya benih lobster berdasarkan undang-undang no. 31 tahun 2004 tentang perikanan (studi putusan pengadilan negeri Jambi nomor 383/Pid.Sus/2019)
P Perikanan adalah semua kegiatan yang berhubungan dengan pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya ikan dan lingkungannya mulai dari praproduksi, produksi, pengolahan sampai dengan pemasaran, yang dilaksanakan dalam suatu system bisnis perikanan. Penyelenggaraan Pembudidayaan Ekspor Benih Lobster melalui Analisis Terhadap Perlindungan Budidaya Benih Lobster (Studi Putusan Pengadilan Negeri Jambi Nomor : 383/Pid.Sus/2019/PN Jmb), Pokok Permasalahan yang diangkat melalui penelitian ini ialah Bagaimana Budidaya Benih Lobster yang dilakukan oleh Para Terdakwa, dan Putusan No.383/Pid.Sus/2019/PN Jmb dalam menyelesaikannya, serta Perlindungan Budidaya Benih Lobster melalui Inkonsistensi Kebijakan Permen KP No 12/Permen-KP-2020. Untuk mendapatkan jawaban melalui penelitian ini, digunakan tipe penelitian yuridis normatif dengan berbasis data sekunder dan pengumpulan data primer. Sifat penelitian deskriptif analitis, pengolahan data dilakukan secara kualitatif, dengan penarikan kesimpulan menggunakan logika deduktif. Kesimpulan dari analisis adalah Para Terdakwa terbukti melakukan Budidaya Benih Lobster yang tidak sesuai dengan Pasal 26 ayat (1), dan diputus melalui Putusan No.383/Pid.Sus/2019/PN Jmb dengan ketentuan Pasal 16 Undang-Undang No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, namun malah terjadi Inkonsistensi Kebijakan dalam Perlindungan Budidaya Benih Lobster. Namun dengan roh pada Budidaya ke arah yang baik.