P
Penataan ruang adalah suatu sistem proses perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang. Penelitian ini berlokasi di Kecamatan Tawaeli, Kota Palu karena adanya PLTU yang pemanfaatan ruang nya tidak sesuai dengan. Permasalahannya adalah Perizinan apa sajakah yang diperlukan untuk operasional Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Kota Palu terkait dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Palu berdasarkan Undang-Undang No 26 Tahun 2007 dan Undang-Undang No 32 Tahun 2009 Apakah pembangunan pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) Kota Palu Telah Memenuhi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Palu Berdasarkan Undang-Undang No 26 Tahun 2007 dan Undang-Undang No 32 Tahun 2009 Apakah peran serta masyarakat di ikut sertakan pada saat pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Kota Palu terkait dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Palu Berdasarkan Undang-Undang No 26 Tahun 2007 dan Undang-Undang No 32 Tahun 2009. Penelitian ini bersifat normatif menggunakan data primer dan data sekunder diolah secara deskriptif dengan penarikan kesimpulan pola pikir deduktif. Hasil penelitian ini menyatakan bahwa adanya ketidaksesuaian atau inkonsistensi dalam RTRW dan di lapangan yang mana juga PLTU tidak memiliki beberapa izin lingkungan dan masyarakat merasa resah atas tidak adanya perhatian dari pemerintah setempat dan pihak PLTU.