Tinjauan yuridis pemanfaatan ruang untuk pembangunan gudang kaca di zona hijau berdasarkan Peraturan Daerah No. 2 tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Karawang Tahun 2011 - 2031
M Meningkatnya pembangunan untuk perumahan, dan industri di berbagai daerah pihak swasta juga semakin banyak membutuhkan lahan untuk memperluas usahanya. Salah satu daerah yang terjadi peningkatan pembangunannya adalah Kabupaten Karawang, bahkan banyak pembangunan pabrik yang didirikan di atas lahan pertanian yang ternyata tidak sesuai dengan Tata Ruang Kabupaten Karawang. Permasalahan dalam penelitian ini adalah 1) Bagaimanakah bentuk pelanggaran tata ruang yang terjadi dalam pembangunan gudang kaca di Kabupaten Karawang berdasarkan Peraturan Daerah No. 2 Tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Karawang Tahun 2011 - 2031? 2) Kendala apa saja yang dihadapi Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang dalam pelanggaran tata ruang pembangunan gudang kaca di Kabupaten Karawang berdasarkan Peraturan Daerah No. 2 Tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Karawang Tahun 2011 - 2031? 3) Bagaimanakah upaya Pemerintah Kabupaten Karawang dalam mengatasi pelanggaran terhadap penyalahgunaan zona hijau di Kabupaten Karawang? Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif, bersifat deskriptif analitis dengan menggunakan data sekunder yang dilengkapi dengan wawancara dan dianalisis secara kualitatif serta penarikan kesimpulan menggunakan logika deduktif. Kesimpulan dari penelitian ini adalah : (1) Pelanggaran pemanfaatan ruang ini menunjukkan bahwa Kebijakan dan langkah-langkah yang ditempuh oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang dalam hal pemanfaatan dan penatagunaan ruang sangat tidak pro aktif dan cenderung memberikan kesan adanya pembiaran terhadap maraknya pembangunan pabrik-pabrik yang banyak menyalahi aturan zonasi sehingga menimbulkan pelanggaran pemanfaatan ruang. (2) Upaya pemerintah Kabupaten Karawang dalam menerapkan pengaturan tata ruang belum sepenuhnya dapat diwujudkan secara maksimal dikarenakan terdapat hambatan-hambatan. (3) Pemerintah Kabupaten Karawang berupaya mengatasi hambatan-hambatan tersebut demi terwujudnya tata ruang yang sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah No. 2 Tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Karawang Tahun 2011 – 2031.