P
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sebagai organisasi kekuasaan rakyat antara lainberwenang mengatur dan menyelenggarakan peruntukan penggunaan tanah.Kemudian diaturpula bahwa semua hak atas tanah mempunyai fungsi sosial,Dimana maknanya berarti setiapsubyek hak / pemegang hak wajib menggunakan tanah sesuai dengan peruntukan tanah sesuaidengan peruntukan tanahnya sedangkan peruntukan tanah itu ditetapkan dalam rencana tataruang wilayah ( RTRW ) yang dibuat oleh pemerintah daerah yang bersangkutan. Sebagaimanadalam Undang -undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang dan Peraturan DaerahNomor 13 Tahun 2011 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Tangerang Tahun2011-203.1 yang menjadi obyek penelitian ini. Adapaun permasalahannya adalah 1). Apakah perubahan peruntukan tanah pertanian menjadi tanah non pertanian dalam rangka pembangunan di Kabupaten Tangerang Provinsi Banten,sesuai dengan Undang -UndangNomor 26 Tahun 2007 tentang penataan Ruang dan peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2011Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Tangerang Tahun 2011- 2031 ? Bagaimana hambatan dan upaya yang dilakukan pemerintah Kabupaten Tangerang dalam rangka mengatasi hambatan dari pembangunan di Kabupaten Tangerang ?. Untuk memperrnudah data tersebutdilakukan dengan penelitian kepustakaan dan metode data penelitian. Pada kenyataanya dalamperubahan tanah pada daerah Kabupaten Tangerang di Kecamatan Balaraja tidak sesuai denganperaturan yang terkait dalam perubahan tanah, maka sebaiknya pemerintah daerah melakukanupaya yang dilakukan dalam menyelesaikan kendala pembangunan perumahan Kabupaten Tangerang di Kecamatan Balaraja dengan menyusun program-program pembangunanPerumahan dalam jangka panjang dengan detail untuk menciptakan lingkungan hunian yang aman,nyaman,dan lestari