Tinjauan yuridis penolakan pendaftaran jual beli tanah di kantor pertanahan Tangerang Selatan (studi kasus: 465/Pdt.G/2015/PN.Jkt.Brt)
H Hukum Tanah Nasional ada iga jenis tata cara memperoleh tanah yaitu dengan cara permohonan hak, pemberian hak baru, dan dengan cara dilakukan dengan pemindahan hak. Dalam masyarakat, perofehan hak atas tanah lebih sering dilakukan dengan peralihan hak, yaitu dengan melalui jual beli. Jual beli tanah harus dibuktikan dengan suatu akta yang dibuat dan dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Permasalahan dalam penelitian ini adalah : Bagaimana pengaturan mengenai pendaftaran hak atas tanah di Indonesia? dan Dalam hal pendaftaran hak atas tanah tidak dapat dilakukan karena tidak terdapat akta jual beli. Apakah suatu putusan pengadilan dapat dijadikan sebagai dasar dalam pembuatan akta jual beli? Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dan bersifat deskriptif analitis dengan menggunakan data sekunder yang diperoleh melafui studi kepustakaan dan wawancara, data diolah secara kualitatif, penarikan kesimpulan menggunakan logika deduktif. Pelaksanaan pendaftaran pemindahan tanah dengan cara mengajukan berkas pendaftaran sesuai dengan persyaratan yang telah ditetapkan kepada loket pelayanan, proses pendaftaran peralihan hak tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 40 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah dan Pasal 103 dan 105 Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Sadan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997 Tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah. Berdasarkan putusan pengadiJan yang telah menyatakan keabsahan jual beli, maka PPAT dapat membuat Akta Jual Beli atas Tanah tersebut disertai bukti-bukti pemindahan hak sebagaimana telah diajukan ke pengadilan.