Kajian yuridis pembatalan undang-undang nomor 7 tahun 2004 tentang sumber daya air berdasarkan putusan mahkamah kosntitusi Nomor 85/PUU-XI/2013
U Undang-Undang Nomor 7 tahun 2004 tentang Sumber Daya Air telah memberikan hak guna usaha air secara luas kepada swasta untuk mengelola Sumber Daya Air, sehingga muncul pemahaman terhadap fungsi social dan fungsi ekonomi serta terjadinya usaha privatisasi dan komersialisasi Sumber Daya Air yang merugikan masyarakat. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui apa pertimbangan Mahkamah Konstitusi membatalkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air, dampak apa yang ditimbulkan dari pembatalan Undang-Undang Sumber Daya Air tersebut, serta bagaimana pemberian izin setelah dibatalkannya Undang-Undang Sumber Daya Air tersebut. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini deskriptif dengan menggunakan pendekatan normatif.Hasil penelitian ini menjelaskan bahwa Mahkamah Konstitusi menganggap Undang-Undang tersebut belum menjamin pembatasan pengelolaan air oleh pihak swasta dan penerapan pasal-pasal itu diniliai membuka peluang privatisasi dan komersialisasi. Dengan pertimbangan tersebut Mahkamah Konstiusi membatalkan seluruh keberadaan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air,yang menimbulkan dampak diberlakukannya kembali Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1974 tentang Pengairan. Namun, Undang-Undang tersebut tidak mengatur secara rinici seperti yang terdapat di undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004. Oleh sebab itu pemberian izin harus melalui permohonan yang diberikan kepada pemerintah.