P
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh ketentuan Pasal 29 ayat 3 Undang Undang Nomor 26 Tahun 2007 bahwa proporsi luas Ruang Terbuka Hijau Publik paling sedikit 20% dari luas wilayah kota dan oleh karenanya Pemerintah Daerah Kabupaten Blitar membangun Ruang Terbuka Hijau Kanigoro. Dengan permasalahan tentang bagaimana pelaksanaan pembangunan RTH Kanigoro dalam rangka mencapai luas minimal RTH publik di Kabupaten Blitar berdasarkan Undang Undang Nomor 26 Tahun 2007 dan Peraturan Daerah Kabupaten Blitar Nomor 5 Tahun 2013 dan kendala apa saja yang dihadapi Pemerintah Daerah dalam melakukan pembangunan RTH Kanigoro di Kabupaten Blitar. Tipe penelitian yang digunakan yaitu yuridis normatif dengan sifat penelitian deskriptif analitis. Menggunakan data sekunder sebagai data utama dan didukung dengan wawancara. Data dianalisis secara kualitatif dan penarikan kesimpulan menggunakan logika deduktif. Hasil konkritnya adalah pembangunan RTH Kanigoro dilakukan sebagai upaya perwujudan RTH di Kabupaten Blitar dan untuk mencapai luas minimal RTH publik. Kendala terbesar yang dihadapi yaitu kurangnya dana yang tersedia dan RDTRK yang baru selesai dibuat. Dengan demikian pelaksanaan pembangunan RTH Kanigoro sudah sesuai berdasarkan Undang Undang Nomor 26 Tahun 2007 dan Peraturan Daerah Kabupaten Blitar Nomor 5 Tahun 2013 namun masih terdapat kekurangan. Sebaiknya Pemerintah, Pemda, dan masyarakat melaksanakan kewajibannya masing-masing untuk menyediakan RTH sehingga ketentuan luas minimal RTH di Kabupaten Blitar dapat lebih mudah dicapai.