A
Adapun Tujuan Penelitian ini adalah: 1). Untuk menggambarkan bahwa penggunaan Ruang Terbuka Hijau (RTH) di pedestrian jalan sebagai lahan parkir melanggar Undang- Undang Nomor 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang dan Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah 2030. 2). Untuk menggambarkan penegakan hukum atas pelanggaran Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang dan Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah 2030 terkait dengan penggunaaan tanah untuk Ruang Terbuka Hijau dan pedestrian jalan sebagai lahan parkir. 3). Untuk menggambarkan kendala dan upaya hukum yang dilakukan Pemerintah Daerah DKI Jakarta dalam penegakan Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah 2030. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang bersifat deskriptif. Data yang digunakan data sekunder, yang dilengkapi data primer. Data yang diperoleh dianalisis secara kualitatif sedangkan pengambilan kesimpulan dilakukan dengan metode logika deduktif. Hasil analisisnya adalah penggunaan RTH dan pedestrian jalan sebagai lokasi parkir melanggar UUPR dan Perda 1/2012. Penegakan hukum tidak maksimal karena rendahnya budaya hukum masyarakatnya dan struktur hukumnya yang tidak pernah menjatuhkan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 246 dan 247 Perda 1/2012 jo 69 UUPR serta Perda 8/2007. Kendala yang dihadapi adalah ketidakpahaman masyarakat, biaya parkir yang mahal, efisiensi waktu dan lokasi yang jauh. Selain juga faktor budaya hukum dan struktur hukumnya