Pendaftaran tanah sistematis lengkap di Kelurahan Pakualam, Tangerang Selatan berdasarkan peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional nomor 6 tahun 2018 tentang pendaftaran tanah sistematis lengkap
P Pendaftaran tanah di Indonesia dilaksanakan bertujuan untuk menjamin kepastian hukum. Pemerintah mengeluarkan Program Prioritas Nasional berupa Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Sebagai contoh adalah PTSL di Kelurahan PakuAlam, Kota Tangerang Selatan. Permasalahan dalam penelitian ini adalah apakah PTSL di Kelurahan Pakualam, Kota Tangerang Selatan sudah sesuai berdasarkan dengan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 6 Tahun 2018, apakah yang menjadi kendala dalam PTSL di Kelurahan Pakualam, dan bagaimana penyelesaian terhadap kendala dalam PTSL di Kelurahan Pakualam. Penelitian ini merupakan penelitian hokum normatif, bersifat deskriptif, di analisis secara kualitatif. PTSL di Kelurahan Pakualam dilaksanakan sesuai dengan Peraturan yang berlaku, meskipun belum mampu mencapai target yang ditetapkan. Kendala dalam pelaksanaan PTSL di Kelurahan Paku Alam: Kurangnya pemahaman masyarakat mengenai pentingnya PTSL, masyarakat kurang aktif, tidak lengkapnya dokumen persyaratan terkait PTSL. Kantor Pertanahan Kota Tangerang Selatan bersama RT/RW melakukan pendekatan kepada masyarakat tentang pentingnya PTSL, melakukan pengukuran di hari libur serta melakukan penyuluhan hukum.