Kajian yuridis hak pakai atas tanah bagi warga negara asing di Indonesia menurut Peraturan Pemerintah no. 103 Tahun 2015 tentang pemilikan rumah tempat tinggal atau hunian oleh orang asing yang berkedudukan di Indonesia
K Keberadaan orang asing yang menetap di Indonesia pasti menimbulkan perbuatan hukum termasuk tanah untuk tempat tinggal mereka. Pengawasan dari pemerintah sangat panting dalam hal masuknya orang asing untuk bekerja di Indonesia. Jangan sampai dengan masuknya orang asing tersebut menimbulkan dampak bagi Warga Negara Indonesia yang merupakan penduduk asli Indonesia. Pemberian hak atas tanah bagi orang asing dan badan hukum asing di Indonesia dalam bentuk Hak Pakai di atur dalam Peraturan Pemerintah No. 103 Tahun 2015. Permasalahan dalam penelitian ini adalah : 1) Bagaimanakah pengaturan mengenai hak pakai atas tanah bagi Warga Negara Asing yang berkedudukan di Indonesia dalam Peraturan Pemerintah No. 103 Tahun 2015? 2) Apakah terjadi diskriminasi antara pemberian Hak Pakai atas tanah kepada Warga Negara Asing (WNA) dibandingkan kepada Warga Negara Indonesia (WNI)? Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dan bersifat deskriptif analitis dengan menggunakan data sekunder yang diperoleh melalui studi kepustakaan dan data diolah secara kualitatif, penarikan kesimpulan menggunakan logika deduktif. Peraturan Pemerintah No 103 Tahun 2015 mengatur tentang pemilikan properti orang asing dengan alas hak berupa Hak Pakai yang memuat pengaturan norma baru yang berbeda dari PP sebelumnya terdapat dalam Pasal 3, 6 dan 7 terutama mengenai jangka waktu hak pakai bagi WNA. PP No 103 Tahun 2015 mengindikasikan adanya diskriminasi bagi WNI karena memberikan jangka waktu Hak Pakai atas tanah yang lebih lama dibanding Hak Pakai bagi WNI.