Analisis yuridis terhadap pembagian harta warisan Almarhum Tjeng A Siong dan Almarhumah Tjioe Lian Tjia kepada ahli warisnya menurut kitab Undang-Undang hukum perdata (putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor : 586/Pdt.G/2013/PN.SBY.)
P Pengaturan mengenai hukum waris di Indonesia masih bersifat pluralism karena belum dilakukannya unifikasi hukum. Permasalahan mengenai hukum waris banyak terjadi disebabkan pembagian yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Di dalam Putusan Putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor : 586/Pdt.G/2013/PN.SBY.) yang pokok permasalahan penelitiannya adalah: (1) Bagaimana pembagian harta warisan Almarhum Tjeng A Siong dan Almarhumah Tjioe Lian Tjia kepada ahli warisnya menurut Kitab Undang- Undang Hukum Perdata (2) Apakah Putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor: 586/Pdt.G/2013/PN.SBY tentang pembagian harta warisan Almarhum Tjeng A Siong dan Almarhumah Tjioe Lian Tjia kepada ahli waris yang sah telah sesuai menurut ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata .Untuk menjawab permasalahan tersebut, tipe penelitian ini ialah yuridis normatif. Data yang digunakan data sekunder, pengumpulan data studi kepustakaan dan analisis data kualitatif serta penarikan kesimpulan metode deduktif. Kesimpulan dari studi putusan ini menyebutkan bahwa (1) Pembagian harta warisan almarhum Tjeng (tjan) A Siong ahli waris membuat surat perjanjian yang menyatakan bahwa terdapat 14 ahli waris sehingga pembagian harta warisan almarhum Tjeng (tjan) A Siong dan almarhumah Tjioe Lian Tjia yang sesuai berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata masing-masing ahli waris mendapatkan bagian 1/14 bagian (2) Amar Putusan Putusan Putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor : 586/Pdt.G/2013/PN.SBY.) bagian kedua dan ketiga mengenai pembagian harta warisan almarhum Tjeng (tjan) A Siong dan almarhumah Tjioe Lian Tjia tidak sesuai dengan Pasal 1338 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.