I
Indonesia mengenal Pluralisme dalam Hukum Waris. Salah satunya adalah Hukum Waris Perdata Barat yang dikhususkan untuk Golongan Eropa, Timur asing dan Thiong Hoa. Namun dalam kenyataan nya masih banyak pihak-pihak yang merasa dirugikan dengan system pewarisan tersebut karena mereka tidak memahami ketentuan yang ada dalam suatu system pewarisan tersebut. Adapun pokok permasalahannya adalah bagaimana pembagian harta peninggalan Almarhumah Ny. Tinah (Tan Po) dengan Almarhum Tn. Lie Ban Ho kepada ahli warisnya menurut Kitab Undang Undang Hukum Perdata, apakah tindakan yang dilakukan oleh Alimin (Tergugat I) dan Rudi Lie (Tergugat II) yang menguasai harta waris atas nama 8 (delapan) saudara kandung tersebut dibenarkan menurut ketentuan Kitab Undang Undang Hukum Perdata dan apakah isi Putusan Mahkamah Agung No. 09/Pdt.G/2013/Pn.Jbi tentang pembagian harta peninggalan Almarhumah Ny. Tinah (Tan Po) dengan Almarhum Tn. Lie Ban Ho sudah sesuai atau belum berdasarkan Kitab Undang Undang Hukum Perdata. Untuk menjawab pokok permasalahan tersebut dilakukan penelitian deskriptif yuridis normatif sinkronisasi putusan Mahkamah Agung dengan Kitab undang Undang Hukum Perdata kemudian data dianalisis secara kualitatif dan penarikan kesimpulan dilakukan secara deduktif. Kesimpulan dari analisis bahwa putusan Mahkamah Agung No. 9/Pdt.G/2013/PN.Jbi sudah sesuai dengan ketentuan yang ada dalam Kitab Undang Undang Hukum Perdata mengenai pembagian Warisan.
I
Indonesia recognizes Pluralism in the Law of inheritance. One of them is the West Waris Perdata Law which is devoted to the European, East and Foreign Groups, Thiong Hoa. But in reality there are still many parties who feel disadvantaged by the inheritance system because they do not understand the provisions in the inheritance system. The main problem is how the distribution of the inheritance of the deceased Ny. Tinah (Tan Po) with the deceased Mr. Lie Ban Ho told his heirs according to the Civil Code, whether the actions taken by Alimin (Defendant I) and Rudi Lie (Defendant II) who controlled the inheritance on behalf of 8 (eight) siblings were justified according to the provisions of the Law Civil Code and whether the contents of the Decision of the Supreme Court No. 09 / Pdt.G / 2013 / Pn.Jbi concerning the distribution of the inheritance of the deceased Ny. Tinah (Tan Po) with the deceased Mr. Lie Ban Ho is in accordance with or not based on the Civil Code. To answer the subject matter, a normative juridical descriptive study was carried out synchronizing the Supreme Court's decision with the Civil Code Act and then the data were analyzed qualitatively and the conclusions were drawn deductively. The conclusion of the analysis is that the Supreme Court ruling No. 9 / Pdt.G / 2013 / PN.Jbi in accordance with the provisions in the Civil Code concerning the distribution of inheritance.