DETAIL KOLEKSI

Tinjauan yuridis kedudukan anak laki-laki yang telah kawin keluar dalam hukum waris adat Bali (studi kasus putusan pengadilan negeri Denpasar no. 92/PDT.G/2018/PN.DPS)


Oleh : Aktiva Michael

Info Katalog

Nomor Panggil : 2020/I/012

Penerbit : FH - Usakti

Kota Terbit : Jakarta

Tahun Terbit : 2019

Pembimbing 1 : H. I Komang Suka’arsana

Subyek : Family - law;Inheritance and succession - Law and legislation

Kata Kunci : customary inheritance law, balinese customary law, position of men who married out

Status Posting : Published

Status : Lengkap


File Repositori
No. Nama File Hal. Link
1. 2019_TA_SHK_01012026_Halaman-Judul.pdf 8
2. 2019_TA_SHK_01012026_Lembar-Pengesahan.pdf 4
3. 2019_TA_SHK_01012026_Bab-1_Pendahuluan.pdf 15
4. 2019_TA_SHK_01012026_Bab-2_Tinjauan-Pustaka.pdf
5. 2019_TA_SHK_01012026_Bab-3_Metodologi-Penelitian.pdf
6. 2019_TA_SHK_01012026_Bab-4_Analisis-dan-Pembahasan.pdf
7. 2019_TA_SHK_01012026_Bab-5_Kesimpualan.pdf
8. 2019_TA_SHK_01012026_Daftar-Pustaka.pdf
9. 2019_TA_SHK_01012026_Lampiran.pdf

H Hukum adat berawal dari suatu kebiasaan yang terjadi di dalam masyarakat sehari-hari dan berlangsung secara turun-temurun. Salah satu masyarakat adat di Indonesia yang masih teguh melaksanakan hukum adat adalah masyarakat Bali. Sistem kewarisan adat di Bali adalah mayorat laki-laki yakni anak laki-laki tertua menguasai harta peninggalan. dalam hukum waris adat Bali, apabila seorang laki-laki yang telah kawin keluar maka ia dianggap telah masuk ke keluarga lain yaitu keluarga istrinya, maka ia tidak lagi menjadi ahli waris dan tidak berhak mendapatkan bagian warisan. Pokok permasalahannya adalah: 1) Bagaimanakah kedudukan anak laki-laki yang telah kawin keluar dalam pewarisan menurut Hukum Waris Adat Bali? 2) Apakah putusan Hakim Pengadilan Negeri Denpasar No. 92/Pdt.G/2018/PN.Dps telah sesuai atau tidak menurut ketentuan Hukum Waris Adat Bali? Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dan bersifat deskriptif dengan menggunakan data sekunder yang dikumpulkan melalui studi kepustakaan dan dianalisis secara kualitatif yang penarikan kesimpulan secara deduktif. Dalam kasus Putusan No. 35/PDT/2016/PT.DPS ini I Gede Pusna telah melakukan kawin keluar (nyentana), maka berdasarkan Hukum Waris Adar Bali, I Gede Pusna bukan lagi ahli waris dari Ni Wayan Rundeh (almarhum) sehingga ia tidak memiliki hak atas harta warisan orang tuanya Ni Wayan Rundeh (almarhum). Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar dalam Putusan No. 92/Pdt.G/2018/PN.Dps sudah tepat namun tidak lengkap karena tidak memberikan kejelasan dalam kaitannya dengan kedudukan anak laki-laki yang telah kawin keluar (nyentana) yang tidak lagi memiliki hak waris menurut Hukum Waris Adat Bali

Bagaimana Anda menilai Koleksi ini ?