Analisis perbandingan penerapan hukum waris terhadap anak luar kawin menurut hukum perdata di Indonesia dan menurut civil act (act no. 471 of february 22, 1958, as mended up to act no. 11728 of april 5, 2013) di Korea Selatan
D Dalam mengembangkan pengetahuan tentang undang-undang di Indonesia, salah satunya dengan cara membandingkan dalam mengembangkan hukum di Indonesia, salah satunya dengan membandingkan hukum di negara-negara yang sistem hukumnya sama dengan Indonesia, untuk kemudian diambil manfaat hal yang baik dari suatu negara untuk diusulkan dalam ketentuan hukum di Indonesia. Dalam penelitian ini difokuskan pada perbandingan pewarisan terhadap anak luar kawin di Indonesia dan di Korea Selatan dengan pokok permasalahan yaitu (1) Bagaimana persamaan dan perbedaan pengaturan harta warisan terhadap anak luar kawin di Indonesia dan Korea Selatan, (2) Bagaimana penerapan pembagian harta warisan terhadap anak luar kawin di Indonesia dan di Korea Selatan. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah normatif. Sedangkan sifat penelitiannya adalah deskriptif dan penarikan kesimpulannya secara deduktif. Hasil penelitian bahwa Indonesia dengan Korea Selatan, sistem hukumnya adalah sama yaitu Civil Law, dimana dalam pengaturan pembagian waris secara umum pengaturan warisnya sama, yaitu harus adanya pengakuan dari ayahnya. Dasar hukumnya Pasal 272 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan Article 855 of the Korean Civil Code. Penerapan bagian harta waris untuk anak luar kawin lebih menguntungkan di Korea Selatan karena bagiannya sama dengan bagian anak sah. Selanjutnya di Korea Selatan lebih terjamin status anak luar kawin karena karena terdaftarkan di lembaga Family Relations Register.